Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 4 November 2022.
"Sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan. Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh Polda secara bertahap," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Advertisement
Menurut Dedi, untuk spesifik aturan keselamatan dan keamanan pertandingan memang belum pernah ada. Pihaknya pun sejauh ini baru menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polri dan PSSI, namun belum mengatur secara detail perihal aturan serta regulasi atau statuta FIFA, sehingga Perpol pada akhirnya dikeluarkan.
"Apabila sudah disahkan dan diundangkan, tentunya akan disosialisasikan ke seluruh jajaran dari TK. Polsek, Polres dan Polda serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, Lantas, dan lain-lain. Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani, dan melaksanakanya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," kata Dedi.
Adapun, petikan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga tersebut antara lain meliputi bentuk pelaksanaan pengamanan, tahapan pengamanan, hakikat ancaman, indikator gangguan, penilaian resiko, hingga cara bertindak bersama pihak terkait. Untuk isi dalam Bagian Keenam dalam BAB IV adalah sebagai berikut:
Â
Cara Bertindak
Â
Pasal 25
Pengamanan penyelenggaraan Kompetisi sepak bola oleh Personel Pengamanan dengan cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
Â
Pasal 26
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Potensi Gangguan di zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 stadion terpenuhi, Personel Pengamanan:
a. mengedepankan peranan stezuard,.
b. mengutamakan tindakan preemtif seperti pemberian imbauan dan edukasi, balk secara lisan maupun dengan tulisan; dan
c. melakukan langkah-1angkah intelijen, antara lain deteksi dini, cegah dini dan Pengamanan tertutup.
Â
Pasal 27
Dalam hal salah satu atau lebih indikator situasi Ambang Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 texpenuhi, Personel Pengamanan:
a. mendukung dan membantu tugas Stezuard sesuai permintaan;
b. melaksanakan tindakan preventif pada area Ambang Gangguan seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli;
c. melakukan imbauan kepada pelaku untuk menaati hukum yang berlaku dan menjaga tata tertib;
d. mengimbau agar segera menyerahkan peralatan dan/atau barang-barang berbahaya lainnya kepada petugas;
e. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan atas barang yang menyertainya; dan
f. memeriksa barang bawaan suporter.
Â
Pasal 28
Dalam hal terdapat perlawanan/ketidakpatuhan terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, Personel Pengamanan dapat:
a. memberikan dukungan dan bantuan kepada Stetoard berdasarkan atas permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer);
b. memberi imbauan;
c. memerintahkan/menghentikan pengerahan pelaku; dan/atau
d. memerintahkan/menghentikan semua orang untuk berhimpun atau turun dari kendaraan.
Â
Pasal 29
Dalam hal terdapat perlawanan secara flsik terhadap Personel Pengamanan dalam situasi Ambang Gangguan, dengan diawali adanya permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I yang disampaikan melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali, petugas dapat melakukan tindakan melumpuhkan dengan menggunakan:
a. kendali tangan kosong lunak;
b. kendali tangan kosong keras; dan
c. kendali senjata tumpul.
Â
Pasal 30 hingga 32
Pasal 30
Dalam hal terdapat salah satu atau lebih indikator situasi Gangguan Nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Personel Pengamanan setelah mendapatkan permintaan dari Petugas Keselamatan dan Keamanan (safety & security officer) di zona I melalui Kepala Operasi atau Kepala Pengendali dapat:
a. Memerintahkan kepada Suporter untuk menghentikan semua perbuatan melawan hukum;
b. Apabila suporter tidak mengindahkan perintah petugas maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
1. kendali tangan kosong keras; dan
2. kendali senjata tumpul;
c. Apabila personel pengamanan tidak mampu menangani Suporter segera meminta bantuan kekuatan dan perkuatan secara berjenjang; dan
d. apabila dalam tindakan melumpuhkan yang dilakukan oleh Personel Pengamarian terjadi korban luka, baik pada Personel Pengamanan dan Suporter segera diberikan pertolongan sesuai prosedur dengan menggunakan sarana yang tersedia.
Â
Pasal 31
Dalam situasi Kontingensi, terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi/tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali Kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Â
Pasal 32
Evakuasi dapat dilaksanakan pada situasi tertib maupun Kontingensi terhadap para pemaln atau atlet, Panpel, perangkat Pertandingan, VIP/VVIP dan Suporter, baik yang terjadi pada Prasarana Olahraga atau stadion sepak bola dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion sepak bola.
Â
Advertisement